test

News

Sabtu, 15 Oktober 2022 17:53 WIB

Polri: 80 Orang Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan Telah Diperiksa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polri menyatakan sejauh ini telah melakukan pemeriksaan kepada 80 orang saksi yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, polisi juga sudah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Sudah 80 orang yang diperiksa (terkait Tragedi Kanjuruhan)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) malam.

Dedi menuturkan, dari 80 orang saksi yang diperiksa di antaranya pihak penyelenggara, PT LIB, pihak penanyanan hingga saksi ahli dan rumah sakit.

"Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. "Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) lalu.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

BERITA TERKAIT