test

Regional

Minggu, 16 Oktober 2022 19:19 WIB

Terjaring OTT, Seorang ASN di Mataram Ditetapkan Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram amankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan di Mataram, pada Jumat (7/10/2022).

Empat orang itu yakni, 1 pedagang, 2 orang oknum ASN Dinas Perdagagan, serta 1 orang Kepala Pasar ACC Ampenan.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disperindag Kota Mataram yang terjaring terjaring OTT.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen mencukupi 2 alat bukti oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram dan AK ditetapkan sebagai tersangka, pada  Sabtu (15/10/2022) kemarin.

"Tersangka tersebut adalah AK, Pria 44 tahun, Islam, alamat Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram jabatan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag," jelasnya, Minggu (16/10/2022).

Artanto menceritakan kronologis tertangkap nya ASN tersebut bermula dari adanya informasi terkait keluhan para pedagang salah satunya (M) perempuan, yang dimintai sewa los/kios di dalam Pasar ACC sebesar 30 juta rupiah, sementara los/kios tersebut dibangun dengan biaya pribadi korban (M).

Namun karena merasa takut tidak dikasih berjualan, M akhirnya bersedia membayar dengan harapan mendapatkan Surat ijin/kontrak untuk dapat tetap berjualan di lokasi pasar tersebut.

"Jadi ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan/relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi. Akhirnya korban mau membayar sewa tersebut,"jelasnya.

Saat Korban (M) menyerahkan uang 30 juta rupiah tersebut kepada Kepala UPTD Pasar itulah kegiatan OTT dilakukan oleh Unit Tipidkor sekitar pukul 9:30 wita (07/10).

"Sebelumnya, pada tanggal (03/10/2022) kepala UPTD Pasar tersebut telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar 15 Juta rupiah. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan 45 juta rupiah," jelas Artanto.

Atas peristiwa ini maka pada 11 Oktober 2022 tim Tipidkor mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan terhadap ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram, dan telah memeriksa 7 orang saksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun hasil penggeledahan di Disperindag, Penyidik Tipidkor Reskirim Polresta Mataram menyatakan telah cukup bukti untuk pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.

"Saat ini ASN tersebut sudah di tetapkan Tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara dan segera  mengirimkan berkas perkara ke JOU untuk diteliti,"kata Artanto.

"Begitu pula dengan bukti-bukti baik berupa Uang tunai tersebut maupun berkas-berkas lain yang dibutuhkan sudah diamankan,"tambah Artanto.

Sesuai Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,  maka tersangka AK diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT