test

Hukrim

Selasa, 18 Oktober 2022 12:40 WIB

Di Sidang, Bharada E: Saya Anggota Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E menjadi terdakwa. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan sebutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022. Ia mengungkapkan rasa penyesalannya akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).

BERITA TERKAIT