test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 12:24 WIB

Keji, Ayah Tiri di Cilegon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor: Ferro Maulana

Pelaku yang merupakan ayah tiri diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Satreskrim Polres Cilegon mengamankan satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon," kata Nandar.

Pelaku VH (29) merupakan warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon melakukan aksi bejatnya terhadap korban atas nama Bunga (13).

"Kejadian terjadi pada Senin (03/10/2022) sekira Jam 21.00 WIB. Saat di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban," kata Nandar pada Rabu (19/10/2022).

Nandar menjelaskan ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi pencabulan.

"Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," jelasnya

Atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT