test

News

Senin, 24 Oktober 2022 11:02 WIB

Tarif Angkot Non-Jaki Ingko Naik Jadi Rp6.000 dan TransJakarta Tetap Rp3500

Editor: Ferro Maulana

Angkot Non-Jaki Ingko. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, bahwa tarif angkot non-JakLingko naik menjadi Rp6.000.

Adapun kenaikan tersebut adalah imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).  Hal tersebut berdasarkan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ).

"Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot tersebut diserahkan kepada asosiasi pengusaha, " terang Syafrin kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Syafrin melanjutkan, untuk tarif angkot yang tergabung dalam tarif integrasi JakLingko atau mikrotrans tetap yaitu Rp0 alias gratis.

Kemudian juga tarif Transjakarta tetap Rp3.500.

"Tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan," tegas Syafrin.

Masih dari penturannya, penetapan kenaikan tarif angkot tidak membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.

BERITA TERKAIT