test

News

Jumat, 28 Oktober 2022 06:01 WIB

Empat Anggota Polres Tangkot Disanksi PTDH Terkait Narkoba dan Desersi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota memberikan sanksi PTDH kepada empat anggotanya. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Sebanyak empat anggota Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka dipecat karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas (desersi).

Adapun keempatnya anggota Polri yang di PTDH di itu antaranya Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sanksi PTDH terhadap empat anggotanya merupakan bentuk ketegasan Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," ujarnya.

Zain mengatakan, sanksi PTDH terhadap anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran. Hal ini sebagai pengawasan dan pembinaan kepada anggota agat tidak terjadi di kemudian hari.

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat," tukasnya.

BERITA TERKAIT