test

Hukrim

Selasa, 1 November 2022 18:05 WIB

Uji Laboratorium, Bareskrim Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Tim Gabungan Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara hari ini, Selasa (1/11/2022).

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, di Jakarta.

Menurut Pipit, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.

"Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BERITA TERKAIT