Rabu, 2 November 2022 08:28 WIB
P18, Kejati Jatim Kembalikan 3 Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan tiga berkas perkara dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jawa Timur.
Kejati Jatim beralasan, berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap lantaran bukti formil dan materiil masih kurang.
Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (31/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga bakal segera menyusulkan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19. Masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Sebagai informasi, pada Selasa (25/10/2022), tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.