test

Hukrim

Rabu, 2 November 2022 18:43 WIB

Tangkap Tiga Kurir Jaringan Lintas Sumatera, Polisi Sita 112 Kilogram Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran ganja. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga kurir narkoba jenis ganja di Jalan Umum Medan-Padang, Sabtu (22/10/2022). Para pelaku merupakan jaringan lintas Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram.

"Tiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Barang bukti diamankan 112 kilogram ganja," ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran ganja. (Foto: PMJ News)
Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran ganja. (Foto: PMJ News)

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, kepada penyidik ketiga kurir narkoba ini mendapat upah sebesar Rp3 juta dan ganja 1 kilogram. Mereka mengatar pesanan atas perintah UN.

"Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT