test

News

Kamis, 3 November 2022 13:04 WIB

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Warga Miskin Dapat STB Gratis Disini

Editor: Ferro Maulana

Siaran TV analog dihentikan beralih ke digital. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) malam, pukul 24.00 WIB.

Analog switch off (ASO) berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya siap diperluas secara bertahap.

Keseluruhan terdapat 514 titik yang ditargetkan akan melaksanakan ASO. Seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," tutur Mahfud MD melalui siaran YouTube Kominfo, Kamis (3/11/2022).

Adapun siaran TV analog mengudara selama 60 tahun terakhir. Sejalan dengan penerapan migrasi siaran televisi atau ASO ini.

Pemerintah juga mulai mendistribusikan set top box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional. STB disalurkan sejumlah 1.055.360 unit.

Sementara, untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya telah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.

Kominfo mencatat, sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.

Sedangkan, bagi rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Kominfo memastikan telah membuka posko aduan.

Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Lalu untuk wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik.

Posko-posko itu mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 hingga 19.00.

Berikutnya, masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situsweb cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Caranya yaitu dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

BERITA TERKAIT