test

Hukrim

Jumat, 4 November 2022 09:40 WIB

Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Hendra Kurniawan Ajukan Banding

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Brigjen Pol Hendra Kurniawan jalani sidang. (Foto; PMJ/Fajar PolriTV).

PMJ NEWS - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniwan, diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022) lalu.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dalam sidang perkara perintangan penyidikan, Henry Yosodiningrat menyebut bahwa Hendra mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Henry menjelesakan bahwa dirinya tidak dapat mendampingi Hendra dalam urusan sidang banding karena adanya ketentuan soal pendampingan advokat dari luar.

Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

BERITA TERKAIT