test

Hukrim

Selasa, 8 November 2022 16:22 WIB

Polisi: Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Dipicu Rebutan Penumpang

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menyebut kasus pembunuhan terhadap sopir angkutan kota berawal dari masalah rebutan penumpang. Pertengkaran tersebut berlanjut ketika korban menantang pelaku berkelahi.

Hal tersebut terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (7/11/2022). Sebanyak 24 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

"Pada saat itu, korban merasa jengkel terhadap pelaku sehingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajak berduel di tempat yang sepi (TKP),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di lokasi.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, korban sempat mencari-cari pelaku. Setelah ketemu, dia diajak korban naik ke mobil angkot yang dibawanya, lalu melaju ke TKP untuk berduel.

"Sesampai di TKP, korban mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak. Korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku," tuturnya.

Merasa terdesak, lanjut Zain, pelaku akhirnya mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku langsung menikam bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban akhirnya tersungkur.

"Korban tewas di lokasi kejadian dengan enam luka tusukan sajam (senjata tajam) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus dicari-cari korban selama tiga hari lamanya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT