test

News

Kamis, 10 November 2022 17:05 WIB

14 Tersangka, Polres Jakbar Musnahkan 605 Kg Ganja dan 4,8 Kg Sabu

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Bertepatan dengan Hari Pahlawan tahun 2022, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba sebanyak 650 kg narkoba jenis ganja dan 4,8 kg narkoba jenis sabu dengan total tersangka sebanyak 14 tersangka dari 5 kasus terhitung periode bulan Juli hingga Oktober 2022.

Pemusnahan narkoba tersebut dengan menggunakan mesin incenerator di RSPAD Gatot subroto Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi KA Kesling RSPAD Kolonel drh Wahyu dan Kasat Narkoba AKBP Akmal mengatakan, Bertepatan dengan Hari Pahlawan tahun 2022 ini, pihaknya dari Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan narkoba.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda," ujar Kombes Pol Pasma Royce di lokasi, Kamis (10/11/2022).

Pasma menjelaskan narkoba merupakaan musuh kita bersama yang harus kita perangi secara bersama-sama.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News)

Narkoba memiliki dampak yang sangat besar karena kandungan zat di dalamnya dapat merusak dan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya.

"Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus kita semua dan harus kita perangi secara simultan," ucapnya.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan berbagai steakholder terkait dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Tindakan yang dilakukan, lanjut Pasma, mulai dari pencegahan hingga langkah penegakan hukum.

"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba," terangnya.

Adapun pemusnahan narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2022.

 Lebih jauh Pasma mengatakan, dimana kasus pengungkapan ini terdapat 5 kasus di antaranya

Kasus Pertama

Pada tanggal 25 Juli 2022 di lokasi Jl. Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka R N dan F A dengan barang bukti 133 paket ganja kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 kg).

Kasus Kedua

Tanggal 21 Agustus 2022 dilokasi Jl. Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Kelurahan Terate, Kecamatan Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO Als TATOK dengan barang bukti 200 Paket Ganja kering dengan berat brutto 209.335 gram (209 kg).

Kasus Ketiga

Tanggal 03 September 2022 di lokasi Jl. Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kelurahan Ruguk, Kecamatan Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 paket ganja kering dengan berat brutto 304.000 gram (304 kg).

Kasus Keempat

Pada tanggal 18 Oktober 2022, di lokasi Kontrakan Jl. Cempaka VI, Rt 008/009, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka  LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 Paket Sabu dengan berat brutto 650,96 gram.

Kasus Kelima

Dan terakhir pada tanggal 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jl. Sei Musi, No.10, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka D I danbarang bukti sebanyak 4 paket sabu besar dengan berat brutto 4.230 gram (4,2 kg).

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak 11 miliar rupiah lebih.

Diketahui sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri.

Hadir di antaranya Wali Kota di Wakilkan Ibu Sekko Ibu Iin, KA Kesling RSPAD Kolonel drh. Wahyu, Puslabfor Mabes Polri di wakilkan Kaur Subdit Narkoba Iptu Dwi dan Penata Susi dan Kejaksaan Negeri Jakbar di Wakilkan Kasie BB Jaksa Muda Fariando Usman.

BERITA TERKAIT