test

Hukrim

Kamis, 10 November 2022 21:01 WIB

Diperiksa Terkait Net89. Taqy Malik: Kenal Reza Paten Baru Pertama Kali

Editor: Hadi Ismanto

Taqy Malik diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus NET89. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Taqy Malik diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 yang menyeret nama Reza Paten sebagai tersangka.

Taqy menjelaskan, dirinya baru mengenal tersangka Reza saat melelang sepeda Brompton miliknya di platform trading tersebut. Saat itu sepedanya berhasil terjual seharga Rp700 juta.

"Saya kenal (Reza Paten) pun baru pertama kali ketika dia nge-bit. Saya harus support, bid itu terbuka," ujar Taqy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).

"Siapapun boleh nge-bid, mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapapun boleh," sambungnya.

Menurut Taqy, dirinya hanya sebatas melelang sepeda dan akhirnya ada salah seorang yang melakukan penawaran. Orang tersebut adalah Reza Paten yang merupakan tersangka trading Net89.

"Saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bit nya dan sudah ditentukan waktu timing-nya, maka dia yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah Mas Reza Paten," tuturnya

Sementara, Dedy Dj selaku Kuasa hukum Taqy Malik mengatakan uang hasil lelang tersebut digunakan Taqy Malik untuk membangun sebuah masjid di wilayah Kota Bogor. Untuk itu, penyidik dalam hal ini tidak menuntut pengembalian.

"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uang untuk pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," terang Dedy.

BERITA TERKAIT