test

News

Sabtu, 12 November 2022 08:08 WIB

Jaga Kondusifitas KTT G20, PN Jaksel Tunda Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengosongkan atau menunda agenda persidangan dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dengan surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.

“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Atas pengajuan penundaan dari JPU melalui surat tersebut, Majelis hakim membuat dua keputusan untuk pelaksanaan persidangan mendatang, yakni pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” terangnya.

Lebih lanjut, keputusan kedua yakni perihal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT