test

News

Minggu, 13 November 2022 10:06 WIB

Kompolnas Minta Polisi Dilaporkan Selingkuh-KDRT Disanksi Etik dan Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.

"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Poengky, Kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT terhadap istrinya. Dia menilai perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Lebih lanjut Poengky menyesalkan tindakan Bripka HK sebagai seorang polisi. Seharusnya dia taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut berselingkuh dengan beberapa perempuan.

BERITA TERKAIT