test

Hukrim

Rabu, 16 November 2022 10:21 WIB

Kejaksaan Jelaskan Soal Tidak Masuknya Dakwaan Pencucian Uang di Kasus ACT

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang ACT secara virtual. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Selasa (15/11/2022) kemarin.

Dalam dakwaan jaksa, diketahui bahwa tidak ada dakwaan mengenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan sebagaimana Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa perihal dakwaan Pasal TPPU saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Sehingga ketinganya baru didakwa Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.

“Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim,” ujar Syarief saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Syarief menuturkan, perisdangan perkara TPPU terhadap tiga terdakwa akan dilaksanakan secara terpisah jika berkas yang diterima sudah lengkap.

“Untuk sidang perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah jika berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

BERITA TERKAIT