test

Hukrim

Rabu, 16 November 2022 18:02 WIB

Kasus Dugaan KDRT Bripka HK, Polda Metro Jaya Periksa Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses dugaan kasus perselingkuhan yang disertai dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK terhadap istrinya, IS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum melakukan memeriksa istrinya. Untuk hari ini penyidik saksi lainnya.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK),” ujar Zulpan saat dihubungi wartawam, Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, terdapat dua proses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka HK. Di antaranya proses secara etik maupun pidana.

Terkait pelanggaran etik, Bripka HK diperiksa perihal dugaan perselingkuhan yang saat ini ditangani Propam Polda Metro Jaya, sementara untuk pelanggaran etik diperiksa atas dugaan KDRT yang ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Zulpan menambahkan, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Namun belum ada kesimpulan terkait pemeriksaannya.

“(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” jelasnya.

BERITA TERKAIT