test

Hukrim

Senin, 21 November 2022 15:41 WIB

Saksi Ridwan Soplanit Ungkap Penanganan Kasus Diambil Propam

Editor: Fitriawan Ginting

Suasana sidang kasus Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan, Ridwan ditanya oleh hakim perihal mutasi yang diterima dirinya akibat penanganan kasus yanb disebut kurang maksimal dan profesional.

“Sejak kapan dimutasi? Karena apa dipindahkan?,” tanya hakim di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

“Tanggal saya lupa, Yang Mulia. Setelah peristiwa itu kurang lebih 3 minggu. Terkait dengan penanganan kasus,” jawab Ridwan.

“Kaitannya? Apa karena kamu ga sanggup menangani atau diduga...” sambung hakim

“Dianggap kurang profesional, kurang maksimal,” timpal Ridwan.

“Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam. Sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menuturkan pihaknya kesulitan saat melakukan investigasi awal dengan kehadiran Propam di lokasi kejadian untuk pemeriksaan saksi yang berakibat dirinya terkena sanksi karena ketidakprofesionalan.

“Apa kesalahanmu di situ?

Yang tadi, Yang Mulia. Ketidakprofesionalan,” ucap Ridwan.

BERITA TERKAIT