test

News

Selasa, 22 November 2022 18:43 WIB

Bersama Bea Cukai, Bareskrim Polri Musnahkan Sabu Seberat 269,707 Kilogram

Editor: Hadi Ismanto

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar saat konferensi pers pemusnahan narkoba. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 269,707 kilogram. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (22/11/2022).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda, dimana dua di antaranya bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

Menurut Krisno, dari empat kasus yang diungkap bersama Bea dan Cukai ini diamankan sebanyak tujuh orang tersangka. Dengan masing-masing disita barang bukti sabu.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," ujar Krisno H Siregar kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Krisno menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan yang berlangsung pada 14 September 2022 di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram sabu.

Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.

Sementara untuk penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu. "Polisi meringkus empat tersangka di antaranya Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani," ucapnya.

Terakhir, lanjut Krisno, penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

"(Dari pengungkapan ini) total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," tukasnya.

BERITA TERKAIT