test

News

Kamis, 24 November 2022 10:22 WIB

Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Hadirkan Ketua RT dan Anggota Propam

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan hadir di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) hari ini Kamis (24/11/2022).

Persidangan kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya.

“Saksi HK dan AN adalah Seno, Radite dan Agus Saripul. Sama kayak 2 minggu lalu,” ujar Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Tiga saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan yakni Seno Sukarto, Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, serta Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang merupakan anggota Propam Polri.

Kedua terdakwa dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT