test

Hukrim

Kamis, 24 November 2022 15:23 WIB

Tangkap Penusuk Sopir Transjakarta, Polisi: Bermula Cekcok HP Terlindas

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara pengungkapan kasus penusukan sopir Transjakarta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penusukan sopir TransJakarta bernama Randi Pramono (30) hingga tewas. Polisi menyebut tersangka berinisial AR, yang merupakan residivis ini ditangkap di kawasan Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kasus penusukan ini berawal saat ponsel tersangka AR, yang berboncengan bersama temannya jatuh dan terlindas oleh korban.

"Tersangka ada di depan, ponselnya jatuh kebetulan korban di belakang dan terlindas," ujar Budi Sartono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).

Barang bukti kasus penusukan sopir Transjakarta yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kasus penusukan sopir Transjakarta yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: PMJ News)

Melihat ponselnya rusak akibat terlindas, lanjut Budi, tersangka mengejar korban untuk meminta ganti rugi. Di tengah cekcok, pelaku AR yang dalam kondisi mabuk kemudian menusuk Randi dengan senjata tajam jenis badik.

"(Korban tak bersedia) mengganti kerugian terjadi cekcok mulut. Pelaku menusuk korban dengan senjata jenis badik. Setelah itu Tersangka kabur, barang bukti dibuang," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR akan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Sementara rekan AR yang berboncengan bersama hanya sebagai saksi, karena tidak melakukan tindak apapun.

"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia. (Untuk) temannya tidak melakukan, jadi statusnya saksi," tukasnya.

BERITA TERKAIT