test

Entertainment

Rabu, 30 November 2022 10:42 WIB

Penuhi Panggilan Polisi untuk Mediasi, Dewi Perssik: Kuncinya di Mami

Editor: Hadi Ismanto

Dewi Perssik melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Instagram @dewiperssik9)

PMJ NEWS - Artis Dewi Perssik memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik. Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka," ujar Dewi Perssik kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Dewi juga mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat. "Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," sambungnya.

Disinggung soal mediasi, Dewi Perssik hanya menyampaikan datang bersama sang ibunda untuk memenuhi undangan pihak kepolisian. "Kuncinya ada di mami saya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Nurma menambahkan, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.

BERITA TERKAIT