test

Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 16:40 WIB

Saksi Timsus Polri Ungkap Pelanggaran Kode Etik Arif Perintahkan Copy Paste

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat beri keterangan di persidangan. (Foto: PMJ/Tangkapan YouTube Metrotvnews).

PMJ NEWS -  Saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat hadir dalam persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan, Agus mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman dalam penanganan kasus Brigadir J.

“Saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di pidana umum,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

“Memang ada pelanggaran kode etik apa?,” tanya jaksa.

“Ada, saya mohon izin untuk melihat hasil pemeriksaan timsus kami,” jawab Agus.

Agus kemudian membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus terkait pelanggaran kode etik.

“Antara lain mengikuti proses autopsi bergantian dengan KBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari Biro Paminal yang telah dibuat,” papar Agus.

“Coba diulangi lagi perintahnya yang terakhir aja,” potong hakim.

“Yang terakhir, memerintahkan penyidik Restro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi (Richard, Kuat, Ricky) dimaksud dengan hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan,” jelas Agus.

“Artinya pemeriksaan..,” ucap hakim.

“Hanya copy paste saja waktu itu,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, hal tersebut didukung dengan keterangan bukti pendukung yang didaftarkan timsus diantaranya yakni dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, Bharada Richard, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, AKP Idham Fadilah serta Iptu Januar Arifin.

“Sehingga menegaskan untuk ditindaklanjuti terhadap pelanggaran kode etiknya ke Propam,” tambah Agus.

“Jabatan dari Arif Rachman ini apa?,” tanya jaksa.

“Jabatannya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri,” jawab Agus.

“Apakah Wakaden atau polisi yang berada di Biro Paminal itu bisa melakukan interogasi atau melakukan pemeriksaan terhadap suatu saksi dari tindak pidana?,” tanya jaksa.

“Kembali kepada tupoksinya, sesuai Perkap (Peraturan Kapolri), Divpropam juga, bahwa nomenklatur Paminal itu kepada pengamanan internal. Pengamanan internal bagaimana kegiatan, orang, maupun keterangan supaya tidak sampai keluar yang dapat membahayakan institusi,” jelas Agus.

BERITA TERKAIT