test

Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 19:49 WIB

Terlibat Proses Autopsi, Pihak Arif Permasalahkan Soal Pelanggaran SOP

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasehat hukumnya mempertanyakan pertimbangan yang menyangkut poin pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Hal tersebut yang membuat kliennya dianggap terlibat dalam perkara perintangan penyidikan.

Poin yang dimaksud yakni keberadaan Arif di kamar jenazah saat proses autopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang kemudian ditanyakan kepada saksi Agus.

“Saat bapak melakukan pemeriksaan, apakah ada pertimbangan lain sehingga terdakwa ini dianggap melanggar SOP?,” tanya penasihat hukum Arif kepada Agus, Jumat (2/12/2022).

“Izin menjawab, jadi proses kejadiannya runtutan yang diceritakan ibu penasihat hukum itu, mungkin tidak seringan itu yang kami alami dalam kondisi ini,” jawab Agus.

Agus menjelaskan, keputusan Arif dinyatakan melanggar kode etik tentu melalui proses yang bukan hanya keberadaan Arif saat proses autopsi dianggap melanggar kode etik. Pengambilan keputusan tersebut juga mendengarkan berbagai keterangan yang terkait.

“Ada argumen apa, hal itu dipersalahkan atau dipersoalkan, sampai menghasilkan suatu keputusan pun ada proses,” papar Agus.

“Ada argumen dari rumah sakit begini, dari dokter begini, ada argumen yang tidak bisa disampaikan, seperti itu,” jelas Agus.

 

 

BERITA TERKAIT