test

News

Senin, 5 Desember 2022 12:02 WIB

Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Rekomendasi LPSK Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan perihal tentang pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus terhadap Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas peran sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

“Ini disampaikan kepada Kejaksaan ya, jaksa penuntut umum,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena mengingat bahwa klien kami adalah Justice Collaborator yang terlindung oleh LPSK,” sambungnya.

Ronny menuturkan, hal tersebut dimaksudkan LPSK bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Yang disampaikan oleh LPSK adalah sudah sangat jelas bahwa Richard bukan pelaku utama,” ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menyebut Richard memiliki keterangan penting dan bersedia mengungkap tindak pidana dalam kasus yang melibatkan pimpinan Richard saat itu, yakni Ferdy Sambo.

Ronny berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan rekomendasi yang diberikan LPSK dalam persidangan nanti.

“Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Richard Eliezer, kami berharap sangat kepada Kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari LPSK untuk klien kami,” tandasnya.


BERITA TERKAIT