test

Hukrim

Selasa, 6 Desember 2022 17:01 WIB

Rampok Alfamart Bekasi, Dua Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dnegan kekerasan di minimarket Alfamart MT Haryono 2 Kampung Burangkeng Rt003/007 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, menjelaskan jumlah perampok yang saat ini menjadi tersangka berjumlah dua orang serta mempunyai peran yang berbeda.

Antara lain, JT (23) yang bertugas menutup rolling door Alfamart dan mengambil uang di laci dan HH (25) yang berperan mengancam kasir Alfamart.

“Para pelaku masuk ke dalam Alfamart sekaligus memeriksa situasi, kemudian setelah situasi sepi satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau,” terang Gidion, dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

“Setelah itu para pelaku mengambil uang yang berada didalam laci. Satu unit handphone, berbagai macam rokok dan scanner barang, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku melarikan diri,” sambungnya.

Lanjut Gidion, anggota Polrestro Bekasi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Jl Raya Pantura Rt003/005 Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

“Team opsnal mengamankan para pelaku yang sedang beristirahat. Dan pada saat digeledah para pelaku masih membawa tas berisikan uang, logam mulia dan baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan,” tuturnya.  

Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

BERITA TERKAIT