test

Hukrim

Rabu, 7 Desember 2022 15:22 WIB

Jadi Saksi, Fedry Sambo Jelaskan Awal Brigadir J Jadi Sopir Istrinya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo kali ini menjadi saksi. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Saksi Ferdy yang juga berstatus terdakwa memberikan kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo menceritakan perihal tugas yanb diberikan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi supir istrinya, Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan ketika hakim menanyakan kepada Sambo kapan Yosua dialihkan tugas mengurus rumah.

“Kapan saudara Yosua ditugaskan mengurus rumah?,” tanya hakim ke Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

“Setelah pergantian dari Prayogi kami tugaskan yang bersangkutan, pertimbangannya bahwa dalam pekerjaan yang dilakukan sebagai driver, mohon maaf Yang Mulia, dia ini agak lambat dalam mengikuti pergerakan apabila dalam rombongan,” jawab Sambo.

“Sehingga saya menganggap dia lebih baik menjadi driver di keluarga di rumah. Sehingga dia mulai membawa anak-anak saya dan istri saya karena lebih tidak terlalu tinggi kecepatan dan tidak membutuhkan terlalu kecepatan yang harus maksimal,” sambungnya.

“Akhirnya saudara Yosua karena tidak memiliki kecepatan (dalam mengemudi dan mengikuti rombongan) maka saudara pindahkan untuk mengurus rumah. Sejak kapan?,” tanya hakim.

“Saya lupa pastinya, yang pasti sejak dari Prayogi ke Yosua,” ucap Sambo.

“Jadi Yosua ini pindahkan untuk mengantar anak?,” tanya hakim.

“Iya karena masa itu pandemi,” kata Sambo.

“Tapi sebagian saksi mengatakan bahwa Yosua jadi ajudan ibu?,” timpal hakim.

“Saya perlu jelaskan Yang Mulia, di pejabat utama Mabes Polri tidak diperkenankan istri bintang dua memiliki ajudan. Hanya boleh bintang tiga. Ini mungkin istilah dari mereka saja ajudan Yang Mulia,” sebut Sambo.


BERITA TERKAIT