test

Hukrim

Kamis, 8 Desember 2022 10:23 WIB

Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan

Editor: Hadi Ismanto

KPK menangkap Bupati Abdul Latif Amin Imron, tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. (Foto: PMJ News/Instagram KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Abdul Latif Amin Imron, tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dia langsung di bawa ke Jakarta pada Rabu (7/12/2022) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penanhanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," ungkap Firli saat konferensi pers, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selain Abdul Latif, KPK juga mengamankan lima orang tersangka lain. Berikut keenam tersangka yang ditahan:

1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1.

BERITA TERKAIT