test

Hukrim

Jumat, 9 Desember 2022 17:42 WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Keluarga Kalideres Dihentikan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Penyelidikan kasus kematian keluarga di Kalideres, Jakarta Barat yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama dengan pihak lain dari kedokteran forensik hingga para ahli resmi dihentikan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyelidikan kasus dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana.

“Kasus ini ke depan akan kami hentikan penyelidikannya,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/12/2022).

Dalam penegasannya, penghentian penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukannya unsur pidana terhadap keempat jenazah yang ditemukan selama proses pendalaman penyelidikan.

“Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian empat orang di TKP tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT