test

News

Senin, 12 Desember 2022 10:22 WIB

Status Pengajuan Justice Collaborator Dody Cs Akan Segera Diputuskan LPSK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

PMJ NEWS - Status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka AKBP Dody Prawiranegara dalam dugaan kasus peredaran narkotika akan segera diputuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat menentukan status JC pekan lalu dalam kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Penentuan status JC yang diajukan Dody bersama dua tersangka lain berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan pimpinan LPSK.

“Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan,” ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji pengajuan permohonan perlindungan dan Justice Collaborator (JC) mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keputusan atas pengajuan JC pihak Doody akan ditentukan setelah sidang yang dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).

“Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

BERITA TERKAIT