test

News

Senin, 12 Desember 2022 10:42 WIB

Kasus Suap Jabatan, Tersangka Bupati Pemalang Akan Segera Disidangkan

Editor: Fitriawan Ginting

KPK menggelar konferensi pers kegiatan OTT terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Kasus perkara dugaan suap yang membuat Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka akan segera disidangkan. Berkas penyidikan telah dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah melimpahkannya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan bersamaan dengan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW).

Keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Tim JPU mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih dilakukan penahanan. Mukti masih ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, Jakarta. Sedangkan Adi Jumal ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan.

"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," yrai Ali Fikri.

Diketahui dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

BERITA TERKAIT