test

News

Sabtu, 17 Desember 2022 13:00 WIB

Gereja Katedral Jakarta Ikuti Aturan Baru Kapasitas Saat Ibadah Natal

Editor: Hadi Ismanto

Ibadat Natal di Gereja Katedral Jakarta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah telah menetapkan tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Pengurus Gereja Katedral Jakarta menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka memastikan pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.

"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, Jumat (16/12/2022).

Susyana menjelaskan, pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta akan dibagi dalam beberapa sesi. Dimana untuk Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi.

Sesi pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).

Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12/2022) dilaksanakan 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen. Dengan catatan, pihak gereja tidak boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.

"Karena peraturan di PPKM level 1 begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," tutur Yaqut.

BERITA TERKAIT