test

News

Sabtu, 17 Desember 2022 09:09 WIB

Tanggapan Kompolnas Terkait Kasus Pelecehan di Universitas Gunadarma

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapannya terkait dugaan kasus pelecehan yang berujung adanya persekusi di dalam lingkungan Universitas Gunadarma, Depok.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Poengky menuturkan, menurut aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyelesaian kasus pelecehan seksual semestinya diselesaikan melalui pengadilan.

“Jika mengacu pada Pasal 23 UU TPKS, untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak,” tuturnya.

Poengky berharap dua kasus tersebut dapat diproses oleh kepolisian wilayah Depok. Ia menyebut kasus pengeroyokan dan penganiayaan dapat diproses tanpa perlu laporan.

“Pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa, sehingga polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan,” ucapnya.

“Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT