test

Hukrim

Minggu, 18 Desember 2022 17:14 WIB

Resahkan Warga, Polisi Gerebek Tempat Hiburan yang Jual Miras di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menggerebek sebuah tempat hiburan dangdut di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari penggerebekan ini, delapan orang wanita diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya sering mendapat keluhan warga. Pasalnya, mereka sering melihat banyak wanita penghibur dan minuman keras di lokasi tersebut.

"Anggota berhasil mengamankan delapan wanita penjaja miras dan empat orang pelanggan pada saat penggerebekan," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022).

Selain 12 orang yang diamankan ke kantor polisi, lanjut Zain, pihaknya juga menyita lima unit sepeda motor milik penjual dan pelanggan. Bahkan petugas kepolisian juga mengamankan 45 botol miras beberapa merk.

Terhadap belasan orang yang diamankan tersebut, Zain menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.

"12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.

BERITA TERKAIT