test

Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 09:06 WIB

Beraksi 100 Kali, 10 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan menangkap 10 anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Raya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan para pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali. Mereka menjalankan aksinya dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor.

"Dari keterangan para tersangka yang diamankan tadi, sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali," ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari patroli Tim Polsek Pagedangan yang mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Ketika diperiksa, mereka membawa kunci T dan senjata tajam.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku satu dan dua didapati barang bukti seperti kunci letter-T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok," tuturnya.

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, lanjut Sarly, didapati informasi lima pelaku lain yang merupakan pelaku curanmor di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Para pelaku yang diamankan adalah RNR, O, AS, IS, dan J. Setelah itu, kata Sarly, pengembangan kembali dilakukan. Dua pelaku lain berhasil ditangkap di daerah Jakarta Barat.

"Kemudian kembali dikembangkan lagi ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat," terangnya.

"Kemudian dikembangkan ke penadah, yaitu saudara inisial W alias A, yang merupakan saat ini DPO dan diamankan pelaku saudara inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

BERITA TERKAIT