test

News

Rabu, 21 Desember 2022 16:42 WIB

Kecam Tindak KDRT Anak, KPAI Minta Hukuman Pelaku Ditambah

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang dilakukan oleh ayahnya. Video kekerasan tersebut viral di media sosial.

"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya imbau kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

"Stop di anda atau kita, karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak," sambungnya.

Retno meminta pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terhadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru dan lain-lain," tuturnya.

Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, lanjut Retno, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel/nakal.

"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal," ungkapnya.

"KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT