test

News

Sabtu, 24 Desember 2022 13:07 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barbuk Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka berinisial I terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Sesayap dan Sesayap Hilir, Kalimantan Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pelaksanaan tahap dua tersebut ke Kejaksaan telah dilakukan pada hari Selasa (20/12/2022) lalu.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap 2 penyerahan tanggung jawab tersangka I dan barang bukti,” ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum oleh penyidik yakni berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar.

“Berupa dokumen terkait pengadaan barang atau jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah Rp 2.681.670.000 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berlokasi di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur,” jelas Nurul.

Dalam kasus tersebut, tersangka I disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT