test

Hukrim

Selasa, 27 Desember 2022 12:03 WIB

Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Mantan Pacarnya di Bekasi Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Seorang perempuan mengalami penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polsek Pondok Gede menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial SY (26) di Pondok Gede, Kota Bekasi. Penetepan ini dilakukan setelah korban membuat laporan polisi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya mengatakan pelaku berinisial IR. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya.

"Kami lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami naikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Herman dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Herman, pelaku tega menganiaya pacarnya berinisial YR (26) lantaran cemburu. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka parah di bagian kepala

"(Penganiayaan) motifnya karena cemburu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban penganiayaan saat dirinya sedang bekerja di toko daging segar Best Meat di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (18/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Diduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tak terima korban memblokir nomor ponselnya.

BERITA TERKAIT