test

Hukrim

Rabu, 28 Desember 2022 14:02 WIB

Menanti Vonis Terdakwa Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur

Editor: Fitriawan Ginting

Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Barat, siang ini.

"Iya, siang ya. Benar (Agenda Vonis Hakim),” kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, Rabu (28/12/2022).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Roy menilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy.

Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha. Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.

BERITA TERKAIT