test

Hukrim

Rabu, 28 Desember 2022 15:01 WIB

Saksi Bahas Soal Keadaan Seseorang Terpaksa Melaksanakan Perintah Atasan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Ahli hukum pidana, Albert Aries, menyinggung perihal adanya keadaan terpaksa pada seseorang yang menerima perintah dari atasannya. Hal tersebut dikatakan Albert ketika membahas soal Pasal 51 KUHP terkait seseorang yang tidak bisa dipidana saat melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yang diartikan sebagai pemberi perintah.

“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert kemudian mengutip pandangan dari seorang ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

Dituturkan Albert, menurut Van Bemmelen, yakni seseorang dalam keadaan terpaksa ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat berwenang  lantaran perintah tersebut menghadapi konflik yang berisiko.

“Karena dia menghadapi konflik, di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana,” ucap Albert.

“Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut,” jelasnya.




BERITA TERKAIT