test

Hukrim

Kamis, 29 Desember 2022 17:22 WIB

Diadukan Perselingkuhan, Bripka HK Disanksi Demosi Empat Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri telah menggelar sidang etik terkait dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka HK kepada istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil persidangan tersebut memutuskan Bripka HK dikenai sanksi demosi selama empat tahun.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," ujar Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren. HK dilaporkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya terkait kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga.

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses dugaan kasus perselingkuhan yang disertai dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK terhadap istrinya, IS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum melakukan memeriksa istrinya. Untuk hari ini penyidik saksi lainnya.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK),” ujar Zulpan saat dihubungi wartawam, Rabu (16/11/2022) lalu.

BERITA TERKAIT