test

News

Kamis, 29 Desember 2022 21:01 WIB

BPOM Izinkan Vaksin untuk Anak, Dinkes DKI Jakarta Tunggu Regulasi Kemenkes

Editor: Hadi Ismanto

Vaksinasi anak di Palmerah Jakbar. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer digunakan khusus untuk anak. Dengan adanya dua vaksin ini menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan setiap ada izin penggunaan dari BPOM, tidak otomatis bisa langsung disuntikan.

Kendati sudah ada izin dari BPOM, Ngabila menegaskan kebijakan tersebut harus melewati regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes terkait ini," ujar Ngabila saat dihubungi wartawan, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut Ngabila menjelaskan, regulasi yang dimaksud tersebut yaitu berkaitan dengan dosis, cara pemberian, beserta hal lainnya. Ia pun berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya informasi tersebut.

Jika memang telah keluar izin penggunaan dari BPOM, kata Ngabila, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti kembali vaksin tersebut. Apabila dibutuhkan, tentunya dibuatkan surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes.

"Kami imbau masyarakat terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut," tukasnya.

BERITA TERKAIT