test

News

Kamis, 29 Desember 2022 19:07 WIB

KAI Commuter Tegaskan Tarif KRL Jabodetabek Tidak Alami Perubahan

Editor: Ferro Maulana

KRL Commuter Line Bogor-Jakarta Kota. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak KAI Commuter menegaskan tarif KRL tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut berdasarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).

"Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000, untuk 25 km pertama. Dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," tutur Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Adapun besaran tarif itu sudah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.

Sedangkan, untuk rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.

"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," tandasnya.

BERITA TERKAIT