test

News

Jumat, 30 Desember 2022 11:02 WIB

Digugat Ferdy Sambo, Polri: Hak Konstitusional Warga, Siap Hadapi Gugatan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Humas Polri, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.

Dilansir dari situs SIPP PTUN DKI Jakarta, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mengajukan empat poin permohonan, di mana salah satunya soal biaya perkara yang timbul terkait perkara yang dijalaninya.

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo berlawanan dan tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus lalu yang menyatakan siap menjalani proses hukum yang dijalani serta siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucap Sambo kala itu.

”Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," sambung keterangannya itu.

BERITA TERKAIT