test

Hukrim

Jumat, 30 Desember 2022 15:23 WIB

Motif Cemburu, Pria Siram Air Keras Hingga Anak-Istri Tewas Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, AZ alias R (48), pelaku yang  melakukan penyiraman air keras kepada istri, SS (31) dan anaknya, KM (1 tahun 8 bulan). Kedua korban meninggal dunia akibat perbuatan pelaku.

“Dasarnya adalah laporan polisi yang diterima Polsek Cengkareng pada 26 Desember pukul 22.00 WIB, yang mana perkaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya seseorang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Pasma menuturkan, AZ yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dan juga penjual alat pembersih kaca melakukan aksi keji tersebut di Kapuk Rawa Gabus RT 013/011, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jawa Barat pada hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB lantaran cemburu kepada istrinya.

“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif (suami) cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” paparnya.

Pelaku  cekcok dengan istri yang dinikahi secara siri pada Juli 2021 dan kemudian dengan spontan menyiram SS dengan air keras. Nahas, anak korban yang sedang tertidur turut terkena cipratan.

“Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah, karena akhirnya terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM yang sedang tidur di bawah,” ungkapnya.

“Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca,” tambahnya.

Kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatannya, sementara kedua korban dibawa ke rumah sakit. Namun keduanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang terlalu parah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT