test

Hukrim

Jumat, 30 Desember 2022 16:22 WIB

Polisi: Terlapor Kasus KDRT Anak di Jaksel Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terlapor terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi (RIS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini Jumat (30/12/2022).

Namun, yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini. Melalui pengacaranya, terlapor tidak dapat hadir karena sakit.

"Pengacara datang kemudian melayangkan surat tidak hadir karena sakit. Semuanya sudah dikumpulkan di penyidik dan sudah menerima surat sakit dari terlapor," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa penyidik rencananya akan memeriksa Indra soal laporan kasus dugaan KDRT tersebut, termasuk memperjelas kronologi serta mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk jadwal nanti dijadwalkan kembali, yang jelas hari tanggal pasti dijadwalkan oleh penyidik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil pria RIS, ayah yang dilaporkan dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap dua anaknya di apartemen kawasan Tebet.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan RIS dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial KEY. Menurut dia, polisi akan melakukan pemeriksaan pada Jumat (30/12/2022).

“Hari ini terlapor (RIS) yang dipanggil, diperiksa. Jadwalnya pukul 10.00 WIB,” ujar AKP Nurma saat dikonfirmasi wartawan.

BERITA TERKAIT