test

News

Sabtu, 31 Desember 2022 10:10 WIB

PPKM Dicabut, Kemenkes: Warga Positif Covid-19 Berpergian Pakai Masker

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres)

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan aturan lanjutan menyusul pengumuman pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya memungkinkan warga positif Covid-19 bisa tetap bepergian asal pakai masker.

"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," tambahnya.

Kendati begitu, Budi tetap menganjurkan warga yabg positif Covid-19 untuk tetap berada di rumah. Kalaupun harus pergi, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

"Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," jelasnya.

"Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak ngelarang juga, tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia di tempat sendiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyebut mengenai penggunaan tes PCR dan antigen ke depannya. Menurut Budi, PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.

"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat," tukasnya.

BERITA TERKAIT