test

News

Sabtu, 31 Desember 2022 08:08 WIB

PPKM Dicabut, Pemprov DKI Tunggu Permendagri Terbitkan Aturan Turunan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum ada rancangan aturan turunan dari aturan pencabutan PPKM pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), sehingga baru menerbitkan aturan turunannya.

“Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan, dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu,” ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).

Apabila Permendagri sudah terbit dan sudah diterima Pemprov DKI Jakarta, baru lah poin-poin kebijakan turunannya akan diterapkan di Jakarta.

“Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti,” jelasnya.

BERITA TERKAIT