test

Hukrim

Selasa, 3 Januari 2023 16:22 WIB

Ahli: Penganjur Tak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim hadir sebagai saksi kasu pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar Metro TV)

PMJ NEWS - Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim menyebut seseorang yang memberikan anjuran (penganjur) atas sebuah perbuatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang tidak dianjurkan.

Hal tersebut disampaikannya saat penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan kepada Said soal apabila ada kesalahpahaman persepsi atas anjuran yang diberikan penganjur.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan? Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang. Mohon saudara ahli jelaskan,” kata Febri kepada Said dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Said lantas menjelaskan, sesuai pemahaman keilmuannya bahwa penganjur yang memberikan anjuran tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana atas pidana yang tidak dianjurkannya.

“Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” papar Said.

Oleh karenanya, Said menilai yang menerima tanggung jawab resiko yang muncul akibat salah tafsir anjuran yang diberikan oleh penganjur.

“Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut,” tukasnya.

BERITA TERKAIT